Profil

Loading

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

BAZNAS menjalankan empat fungsi, yaitu:

  1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
  4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Untuk terlaksananya tugas dan fungsi tersebut, maka BAZNAS memiliki kewenangan:

  1. Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
  2. Memberikan rekomendasi dalam pembentukan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ
  3. Meminta laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan LAZ.

Selama 11 tahun menjalankan amanah sebagai badan zakat nasional, BAZNAS telah meraih pencapaian sebagai berikut:

  1. BAZNAS menjadi rujukan untuk pengembangan pengelolaan zakat di daerah terutama bagi BAZDA baik Provinsi maupun BAZDA Kabupaten/Kota
  2. BAZNAS menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR-RI.
  3. BAZNAS tercantum sebagai Badan Lainnya selain Kementerian/Lembaga yang menggunakan dana APBN dalam jalur pertanggung-jawaban yang terklonsolidasi dalam Laporan Kementerian/Lembaga pada kementerian Keuangan RI.

Berbagai penghargaan bagi BAZNAS dalam empat tahun terakhir:

  1. BAZNAS berhasil memperoleh sertifikat ISO selama empat tahun berturut-turut, yaitu:
    1. Tahun 2008 BAZNAS mendapatkan sertifikat ISO 9001:2000
    2. Tahun 2009, 2010 dan 2011 BAZNAS kembali berhasil memperoleh sertifikat ISO, kali ini untuk seri terbarunya, ISO 9001:2008. BAZNAS adalah lembaga pertama yang memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 untuk kategori seluruh unit kerja pada tahun 2009.
    3. Tahun 2009, BAZNAS juga mendapatkan penghargaan The Best Quality Management dari Karim Business Consulting
    4. BAZNAS berhasil memperoleh predikat Laporan Keuangan Terbaik untuk lembaga non departemen versi Departemen Keuangan RI tahun 2008.
    5. BAZNAS meraih “The Best Innovation Programme ” dan “The Best in Transparency Management” pada IMZ Award 2011.

Related Images: